Syarat & Ketentuan
Dokumen ini berisi Persyaratan dan Ketentuan yang bersifat mengikat bagi seluruh pengguna laman wakafberkah.org – Yayasan Energi Amanah Sejahtera. Kami berharap agar seluruh pengguna laman dapat memahami dengan sepenuhnya dan menyetujui Syarat dan Ketentuan berikut ini.
1. Tentang Yayasan Energi Amanah Sejahtera (YEAS)
YEAS adalah lembaga yang bergerak di bidang keagamaan yang fokus dalam pengelolaan wakaf. Yayasan ini dibentuk oleh beberapa profesional dan praktisi yang pernah bekerja / berkarir di perusahaan energi (minyak & gas bumi) multinasional dan nasional.
YEAS merupakan lembaga resmi yang memiliki legalitas dari Badan Wakaf Indonesia dengan Nomor Registrasi: 3.3.00482 tahun 2024; dan surat Keputusan Kemenhumkam Nomor AHU-0015861.AH.01.04. Tahun 2023.
Bagi seluruh pengguna laman wakafberkah.org menyatakan bahwa:
- Memahami, tunduk, melaksanakan dan patuh terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.
- Wajib memberikan informasi atau data diri yang benar dan akurat.
- Bertanggung jawab apabila ada pelanggaran yang dilakukan dalam penggunaan layanan.
- YEAS tidak bertanggung jawab atas segala bentuk tindakan, kelalaian / kesengajaan dan dampak yang diakibatkan oleh pengguna atas pelanggaran yang dilakukan.
2. Syarat dan Ketentuan Wakaf di YEAS
- Wakaf yang ditunaikan dikelola secara profesional dan transparan sesuai dengan ketentuan syar'i dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia.
- Laporan pengelolaan wakaf tersedia secara berkala untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi program kepada para wakif dan umat Islam pada umumnya.
Penyaluran dana wakaf
100% wakaf uang ditampung dan diamanahkan, dikelola, dikembangkan dan disalurkan kepada mauquf alaih yang sesuai dengan kehendak atau program-program wakaf yang digulirkan oleh YEAS.
3. Jenis dan Pengelolaan Wakaf
Wakaf Uang:
Dalam mata uang Rupiah, dijaga agar tidak berkurang. Dikelola secara produktif melalui pilihan investasi Link Sukuk, Deposito Syariah, Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dan/atau Usaha Produktif lainnya dan hasilnya disalurkan ke Mauquf alaih. Secara umum fokus pengembangan pada YEAS pada usaha-usaha produktif yang tergolong berisiko rendah dengan pertimbangan hasil pengembangannya lebih besar dari instrumen-instrumen investasi lainnya.
Wakaf Melalui Uang
Diterima dalam bentuk mata uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak dan dikelola secara:
- Produktif seperti usaha hotel, jasa pelatihan dan konsultan, pertanian, dan lainnya.
- Sosial (fasilitas umum) seperti pembangunan sumur air, sekolah, mushala/masjid, rumah sakit dan lainnya.
Wakaf Benda Tidak Bergerak, pengelolaan berupa:
Hak atas tanah, Hak atas bangunan atau bagian bangunan, Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, Rumah susun dan benda tidak bergerak lainnya.
Wakaf Harta Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak yang dimaksud sesuai Peraturan Perundangan di Indonesia, PP No. 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 15 dan 16.
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Harta Benda Tidak Bergerak, Wakaf Melalui Uang dan Wakaf Uang Secara Terpadu
Yayasan EAS juga dapat mengelola harta benda wakaf yang diamanahkan oleh para wakif secara terpadu seperti menjadikan tanah wakaf sebagai tempat berusaha produktif yang fasilitas untuk berusahanya (seperti bangunan kantor, rumah sakit, pusat diklat, lahan pertanian dan perikanan, toko, dan lain sebagainya) dibangun menggunakan wakaf melalui uang dan modal kerjanya menggunakan wakaf uang.
Pengelolaan wakaf dilakukan dengan prinsip kehati-hatian agar manfaatnya terus berkembang dan memberikan dampak jangka panjang.
4. Larangan
Dilarang melakukan hal-hal berikut yang bertentangan dengan syari dan perundang-undangan negara:
- Tidak menyalurkan harta benda wakaf yang berasal dari sumber yang bertentangan dengan hukum, bisnis yang diharamkan, termasuk hasil pencucian uang, pendanaan terorisme, atau berbagai dana hasil dari kejahatan lainnya.
- Pengguna tidak diperkenankan memberikan informasi / data yang tidak benar atau memalsukan informasi / data pihak lain dan penyalahgunaan informasi / data (ITE).
- Tidak diperkenankan melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum, norma kesusilaan, atau melanggar hak pengguna lain.
- Tidak diperbolehkan melakukan tindakan yang dapat mengganggu, merusak, atau membatasi sistem di website.