Pengelolaan Harta Benda Wakaf
Wakaf Uang
Wakaf Uang adalah wakaf berupa uang yang dikelola secara produktif, hasilnya dimanfaatkan untuk Mauquf Alaih.
Pengembangan Wakaf Uang Melalui Usaha Produktif
Wakaf uang yang diamanahkan kepada Yayasan Energi Amanah Sejahtera (EAS) dikelola dan dikembangkan secara produktif melalui PT. Sinergi Kompetensi Akhlak Praktik (SKAP) yang merupakan unit usaha di bawah Yayasan EAS. PT SKAP bergerak dalam bidang konsultasi manajemen bisnis dan peningkatan kompetensi pekerja Perusahaan.
Wakaf Uang yang diamanahkan oleh para wakif akan kami gunakan sebagai modal kerja untuk proyek-proyek dari Client yang dikerjakan oleh PT SKAP. Modal kerja tersebut akan dialokasikan untuk pembiayaan pelaksanaan proyek yang meliputi namun tidak terbatas pada honor, biaya transportasi dan akomodasi konsultan atau instruktur pelatihan; pencetakan dan perbanyakan dokumen laporan dan materi pelatihan; pajak-pajak; dan biaya operasional Perusahaan lainnya. Semua biaya yang dikeluarkan tersebut berasal dari wakaf uang, yang akan dikembalikan secara utuh setelah PT SKAP menerima pembayaran dari Client. Pendapatan bersih (nilai proyek dikurangi biaya-biaya) dari pelaksanaan proyek merupakan hasil pengembangan dari wakaf uang. Hasil pengembangan ini akan dialokasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai Pembagian Hasil Pengelolaan Wakaf yang tercantum dalam Peraturan BWI No 1 tahun 2020 Pasal 23, sebagaimana berikut ini:
- 10% dari keuntungan bersih akan disalurkan kepada Nazhir Yayasan EAS untuk biaya administrasi pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
- Minimum 50% dari keuntungan bersih akan disalurkan kepada mauquf alaih sesuai dengan program wakaf yang ada di Yayasan EAS.
- Sisanya dari yang didistribusikan kepada Nazhir dan mauquf alaih dari hasil pengembangan wakaf uang tersebut akan dialokasikan sebagai dana biaya asuransi, reinvestasi, biaya pemulihan aset, biaya risiko yang timbul sehubungan dengan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf.
10%
Nazhir
≥50%
Mauquf Alaih
Sisanya
Asuransi, Reinvestasi & Mitigasi Risiko
Adapun program wakaf uang yang saat ini dikelola oleh Yayasan EAS adalah sebagai berikut:

Bantuan Biaya Da'wah di Daerah Terpencil

Bantuan Modal UMKM

Beasiswa Anak Masyarakat Ekonomi Lemah

Bantuan Biaya Kesehatan Pensiunan & Keluarga

Bantuan Biaya Operasional SLB Sana Dharma - Cilandak Jakarta
Pengembangan Wakaf Uang Melalui Instrumen Deposito Syari'ah
Secara umum pengelolaan dan pengembangan wakaf uang oleh Yayasan EAS adalah melalui usaha produktif oleh PT SKAP, namun demikian pada saat wakaf uang yang terkumpul melebihi dari kebutuhan modal kerja untuk usaha produktif, maka wakaf uang tersebut akan dikembangkan melalui instrumen Deposito Syari'ah. Pada saat ada kebutuhan modal usaha tambahan untuk pelaksanaan proyek oleh PT SKAP maka deposito tersebut dapat dicairkan. Manfaat wakaf uang melalui instrumen deposito syari'ah ini juga akan didistribusikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai Pembagian Hasil Pengelolaan Wakaf yang tercantum dalam Peraturan BWI No 1 tahun 2020 Pasal 23.
Yayasan EAS lebih memprioritaskan pengembangan wakaf uang untuk usaha produktif PT SKAP karena hasil pengembangannya yang jauh lebih besar dan memberikan peluang yang lebih besar untuk mendatangkan manfaat yang lebih banyak kepada ummat (mauquf alaih). Pertimbangan lain karena usaha produktif yang dijalankan oleh PT SKAP relatif tidak berisiko atau risikonya kecil dibandingkan usaha produktif lain.
Wakaf Melalui Uang
Wakaf Melalui Uang adalah wakaf dengan memberikan uang untuk membeli atau mengadakan harta benda tidak bergerak atau harta benda bergerak sesuai yang dikehendaki Wakif untuk dikelola secara produktif atau sosial.
Yayasan Energi Amanah Sejahtera (EAS) mengelola wakaf melalui uang sesuai dengan ketentuan Peraturan BWI No 1 tahun 2020 Bagian Ketiga Pengelolaan Wakaf Melalui Uang Pasal 22.
Program Yayasan EAS untuk wakaf melalui uang dapat dilihat pada tautan berikut ini:
Program lainnya insyaaAllah akan kami gulirkan dan informasikan kemudian.
Wakaf Harta Benda Tidak Bergerak
Benda tidak bergerak yang dimaksud sesuai Peraturan Perundangan di Indonesia, PP No. 42 tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, Pasal 15 dan 16 meliputi:
- hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
- bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a;
- tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
- hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan prinsip Syariah dan peraturan perundang-undangan.
Yayasan EAS sebagai lembaga kenazhiran wakaf juga menerima dan mengelola serta mengembangkan harta benda wakaf tidak bergerak. Proses penyerahan dan pembuatan Akta Ikrar Wakaf (AIW) harta benda wakaf tidak bergerak dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf pasal 34 - 37. AIW dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) yang merupakan kepala KUA setempat di mana harta benda wakaf tidak bergerak tersebut berlokasi dengan disaksikan oleh dua orang saksi.
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Harta Benda Tidak Bergerak, Wakaf Melalui Uang dan Wakaf Uang Secara Terpadu
Yayasan EAS juga dapat mengelola harta benda wakaf yang diamanahkan oleh para wakif secara terpadu seperti menjadikan tanah wakaf sebagai tempat berusaha produktif yang fasilitas untuk berusahanya (seperti bangunan kantor, rumah sakit, pusat diklat, lahan pertanian dan perikanan, toko, dan lain sebagainya) dibangun menggunakan wakaf melalui uang dan modal kerjanya menggunakan wakaf uang.
